KPKNL Jakarta I berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 756/KM.1/SJ.8/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 707 (Tujuh Ratus Tujuh) Bundel Arsip pada KPKNL Jakarta I dengan membentuk Panitia Pemusnahan Arsip atau Pejabat yang secara fungsional membidangi kearsipan pada KPKNL Jakarta I.
Pemusnahan Arsip merupakan Kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan ini dan sesuai dengan Perka ANRI Nomor 25 tahun 2012 tentang pedoman pemusnahan arsip. Tujuan dari Pemusnahan Arsip adalah untuk efisiensi dan efektifitas kerja serta penyelamatan informasi dari pihak yang tidak berhak mengetahuinya.
Dalam pemusnahan 707 (tujuh ratus tujuh) bundel arsip KPKNL Jakarta I menggunakan Jasa CV Mangimbali Daurulang yang bertindak selaku Direktur Pemusnahan Stanley J. Monareh dimana dalam pelaksanaan pemusnahan arsip dilaksanakan dibawah pengawasan langsung Ketua Panitia Pemusnahan Arsip KPKNL Jakarta I Yenny dan Yoga Aditya Pambudi selaku Anggota.
Kegiatan pemusnahan arsip dilakukan dengan menggunakan metode Daur Ulang Kimia menjadi bubur kertas (Pulping) untuk bahan baku kertas dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 di PT. Pabrik Kertas Noree Indonesia di Jalan Raya Babelan KM. 7-8 Kecamatan Babelan, Bekasi Jawa Barat di Bekasi.
Setelah kegiatan pemusnahan arsip ini KPKNL Jakarta I membuat Berita Acara Pemusnahan Arsip demi terjaganya keamanan dan kerahasiaan terhadap arsip yang diambil dan dimusnahkan.
Sumber : https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-jakarta1/baca-berita/19782/PEMUSNAHAN-DAN-PENGHAPUSAN-ARSIP-INAKTIF-PADA-KPKNL-JAKARTA-I.html